Senin, 28 Juni 2010

Pengelolaan SDA

Analisis singkat
Daur ulang dan hemat air


1. Latar belakang

Kualitas air permukaan di DKI Jakarta yang sangat buruk, merupakan jawaban, mengapa masyarakat DKI Jakarta engan memilih air sungai untuk diolah, selanjutnya digunakan bagi memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Sumber pencemaran sumber air, berasal dari pemakaian air, dan merupakan akumulasi masalah penggunaan air dari masing-masing individu warga DKI Jakarta, yang mana air bekas tanpa diolah langsung dialirkan ke sungai, termasuk dari kegiatan sektoral, yang terkadang lalai mengoperasikan IPAL, sehingga menyalurkan limbah ke sumber air.
Setelah maklumat pelarangan penggunaan air tanah diberlakukan, secara teoritis, masyarakat akan tergantung pada air permukaan, sementara ±50% dari jumlah penduduk belum terlayani distribusi jaringan air bersih, artinya kelompok ini dalam memenuhi kebutuhan air, terpaksa harus; membeli air, mengolah air permukaan, atau melanggar larangan mengexploitasi air tanah.
Gambaran kebutuhan air di Jakarta seperti tertera dalam table berikut;

KEBUTUHAN DAN SUPLAI PERKOTAAN DAN INDUSTRI
KOTA KEBUTUHAN M3/ det
SUMBER AIR M3/ det
DOMESTIC
INDUSTRI
PERMUKAAN TANAH
2004 2025 2004 2025 2004 2025 2004 2025
DKI 26.6 34.4 4.8 6.0 23.1 34.5 8.3 5.7
Tangerang 12.9 23.4 2.1 6.9 10.5 21.8 4.5 8.5
Bogor 9.8 17.5 1.4 4.4 6.4 15.2 4.8 6.7
Bekasi 8.0 15.8 2.1 6.9 5.2 16.5 4.9 6.2
Jabotabek 57.5 91.1 10.4 24.2 45.2 88.0 22.5 27.1

Sumber data Jabotabek Water Resources Management Study tahun 1995 (JUDPII).
Note ; bahwa estimasi kebutuhan dan ketersediaan air disusun dengan asumsi pertumbuhan ekonomi yang cepat di Jabotabek, estimasi ini belum termasuk volume kebutuhan air untuk mengencerkan air sungai, dan kebutuhan air bagi sarana transportasi air, dan belum memperhitungkan adanya relokasi kegiatan industri.
Volume Air yang digunakan , diperkirakan > 95 % menjadi limbah cair atau air bekas pakai. Maka pada tahun 2025 total limbah 40,4X 95%= 38,38M3/detik.
Siklus ketersediaan dan penggunaan air;


2. Masalah SDA,
Umumnya sempadan sungai di DKI Jakarta dikuasai oleh ; (1) Permukim liar, (2) Permukiman dengan ijin, tetapi lebih banyak yang menyalahi ijin, sehingga sampah dan air bekas pakai langsung dapat masuk kedalam sungai, kualitas sungai air cenderung terus menurun, berbanding terbalik dengan pengembangan DKI Jakarta dan sekitarnya,
Dapat dinyatakan, bahwa seluruh sumber air; sungai, situ, waduk yang berada di DKI Jakarta, dalam kondisi tercemar berat, sementara degradasi kualitas SDA masih terus berlangsung, karena;
(1) Umumnya limbah domestic tanpa diolah langsung dibuang,
(2) Kurang ketat pengawasan oleh pemerintah, sehingga terkadang air limbah kegiatan non domestic/sektoral mencemari sumber air.
Penurunan kualitas terlihat nyata ketika; musim kemarau kualitas air sangat jelek, di musim hujan sampah dalam aliran, hal ini terjadi akibat minimnya penindakan pencemaran belum diberlakukan bagi seluruh pengguna air.
Potret masalah pencemaran akibat penggunaan air


2.1 Sumber air
Umumnya seluruh sumber air di DKI Jakarta tidak dapat diandalkan sebagai sumber air baku, kebutuhan air DKI Jakarta dipenuhi melalui pasokan air baku dari ;
(1) waduk Jatiluhur untuk diolah menjadi air bersih
(2) air bersih dari PAM Tangerang.

2.2 Masalah penggunaan air

Ketidak seimbangan antara kapasitas penyediaan air bersih dengan kebutuhan, Jaringan pipa distribusi air bersih yang telah terpasang, hanya dapat melayani 51 % dari jumlah total penduduk DKI Jakarta, sementara sisanya 49 % mendapatkan air dari sumur air tanah dangkal ataupun sumur dalam, sesungguhnya kondisi ini dipicu oleh ketimpangan percepatan pembangunan jaringan air bersih dengan pertumbuhan penduduk, dan semakin diperburuk dengan minimnya upaya konservasi air dan pengendalian daya rusak SDA, mempercepat deteriorisasi kualitas SDA.


2.3 Pencemaran
Sumber pencemaran di DKI Jakarta ± 85 % volume limbah berasal dari rumah tangga, sedangkan 15 % dari kegiatan sektoral.
Pemicu penyebaran pencemaran SDA adalah sebagai berikut;
a. Sistem drainase perkotaan yang unitair, pemicu percepatan pencemaran dalam sumber air, sehingga seluruh sumber air di DKI Jakarta tercemar sangat berat,
b. Belum terlihat upaya signifikan mengelola Sumber Daya Air (SDA), sehingga sumber air di DKI Jakarta kualitasnya semakin memprihatinkan,
c. Pembangunan IPAL komunal belum membudaya,
d. Masyarakat belum ber-budaya bersih dan hemat air,
Mayoritas pengguna air tidak memiliki alat pengolah limbah, merupakan drama tragis perkotaan, mengetahui di setiap saluran yang mengalir adalah limbah cair, dalam pada itu debit dalam sungai adalah akumulasi limbah cair dari saluran drainase perkotaan, Itu sebabnya mengapa pencemaran dalam sumber air di DKI Jakarta teramat sangat parah.

3. Solusi Pengguna air DKI Jakarta

3.1 Potret penggunaan air
Dalam kondisi disiplin pengguna air seperti tersebut diatas, cara effektif mengurangi pencemaran adalah membudayakan hemat pemakaian air, sehingga beban pencemaran yang diterima sumber air dapat dikurangi, namun demikian mengubah sikap masyarakat bukan suatu yang mudah.
Diketahui bahwa, penggunaan air bagi kegiatan sektoral di DKI Jakarta, adalah pembayar tarif air yang relative tertinggi di Asia Tenggara, dalam pada itu penerapan tarif progresif tentu secara otomatis akan menggiring para pelanggan melakukan penghematan air.
Disamping itu sektor penyediaan air bersih, kapasitas-nya belum memadai memenuhi kebutuhan air DKI Jakarta, sehingga dipandang perlu untuk menerapkan kebijakan peng-hemat-an air.

3.2 Solusi bagi masalah air
Perlu untuk menerapkan upaya penggunaan air dalam rangkaian seri kegiatan hemat air;
(1). Hemat air, yaitu; pemakaian air dilakukan berdasarkan metode penggunaan, dimana air dapat diguna secara berulang-ulang; recycle, reuse, refresh.
(2). Daur ulang, yaitu; mengolah air bekas pakai, seperti black water diwajibkan untuk diolah di dalam septic tank komunal.
(3). Menyalurkan limbah cair yang telah memenuhi ambang batas kesaluran pembuang,

4. Hemat air belum membudaya ;
a. Umumnya penggunaan air tidak effisien dan tidak effektif, karena masyarakat belum memiliki pola pemakaian air,
b. Pembuangan limbah cair tanpa rasa malu atau bersalah, dan tanpa memperhatikan kepentingan orang lain,
c. Di tempat tertentu air berlebihan, sementara disekitarnya terjadi kesulitan pengadaan air,

5. Penghematan air berdampak langsung terhadap;
a. Pengurangan volume limbah cair,
b. Mengurangi beban kebutuhan air bersih,
c. Kualitas air dalam Sumber air akan lebih bagus, dibanding sebelum hemat air,
d. Tersedianya air baku yang handal dalam kuantitas maupun kuantitas,
e. Penghematan pengeluaran masyarakat,
Upaya untuk melibatkan setiap pengguna air mengurangi penggunaan air, identik dengan mengurangi beban pemerintah menyediakan air baku / bersih, maka dipandang perlu menghimbau masyarakat mulai mengurangi kuota penggunaan air, agar supaya pengurangan beban semakin jelas terkurangi, maka pengguna air dirangsang untuk mulai melakukan kegiatan daur ulang air bekas pakai ( limbah cair ).

6. Maksud dan Tujuan
Maksud penyusunan konsep kegiatan gerakan hemat air, adalah menggalakan semangat masyarakat menggunakan air secara effisien, sehingga dapat mengurangi volume limbah cair dan menjadi petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan hemat air, tujuan mensosialisasikan konsep gerakan hemat air, jika konsep ini berhasil dipopulerkan, maka volume air yang digunakan akan berkurang, dengan demikian beban yang ditampung oleh sumber air penerima menjadi berkurang, dengan kata lain kualitas air dalam sumber air bertambah baik, sehingga ketersediaan air baku permukaan meningkat, dan biaya kegiatan konservasi SDA signifikan akan berkurang.

7. Upaya mengatasi kekurangan air
Yang dimaksud dengan hemat air adalah; jatah/orang/hari < pemakaian air/orang/hari, sebaliknya tidak hemat /orang/hari > pemakaian air/orang/hari.
Adapun yang dimaksud dengan kekurangan air dapat dalam berbagai bentuk, yang lazim adalah; kekurangan volume pasokan air, atau kekurangan volume air baku dalam sumber air.
Program mengatasi kekurangan air dengan upaya;
1). Daur ulang,
2). Hemat air,
Kedua upaya teknis tersebut diatas adalah merupakan sub kegiatan dari pendayagunaan air, yang terdiri atas; (satu) penatagunaan, (dua) penyediaan, (tiga) penggunaan, (empat) pengembangan, (lima) pengusahaan. Tipekal kegiatan dimaksud dapat diuraikan dalam table sebagai berikut;
URAIAN



KEGIATAN
TIPEKAL
WIL
SUNGAI
(WS)
KOORDINASI
ANTAR PEMDA
IJIN PERENCANAN
KONSTRUKSI
PEMELIHARAA LINGKUNGAN LOKUS
KEGIATAN
penatagunaan < 2 ws
> 2 WS Tdk hrs
harus Tata ruang Konservasi
kantor Peruntukan sda
penyediaan < 2ws
> 2 WS Tdk hrs
harus IMP Detail design Rekomendasi amdal Sumber air Pemb fisik
penggunaan < 2ws
> 2 WS Prioritas
pemanfaatan Ijin
SIPA Konservasi
Peng.daya rusak air Sumber air IJIN PEMAKAIAN AIR
pengembangan < 2 ws
> 2 WS Tdk hrs
harus IMP Detail design Rekomendasi amdal Sumber air Pemb fisik
pengusahaan < 2 ws
> 2 WS Tdk hrs
harus Ijin usaha
Ijin pakai Wil sungai PERIJINAN
Pendayagunaan SDA daur ulang & hemat air dalam kontex pengelolaan SDA;


Analysis
Daya dukung dan daya tampung

Bagian I
Pendayagunaan sumber daya air adalah upaya penatagunaan, penyediaan, penggunaan, pengembangan, dan pengusahaan sumber daya air.
Pada dasarnya pendayagunaan sumber daya air, dapat dimanfaatkan secara optimal bila, daya dukung dan daya tampung terpelihara dengan baik, pendayagunaan sumber air air dapat optimal bagi memenuhi kebutuhan pengguna air.
1. Definisi,
a. Daya dukung;
b. Daya tampung;
2. Peyebab menurunnya daya dukung dan daya tampung,
Penurunan disebabkan oleh
a. Erosi;
b. Pencamaran;
c. Kekeringan;
3. Untuk menjaga kelangsungan fungsi SDA,
Agar supaya kelangsungan fungsi SDA dapat terpelihara, bagi kepentingan, yaitu seperti; penggunaan air, pemanfatan sumber air maupun daya air, sehingga dapat didayagunakan secara optimal.
Penggunaan air, selalu akan segera menimbulkan perubahan atas air, untuk mencegah penurunan kualitas air, sumber air serta dayanya, maka diperlukan kegiatan Konservasi SDA, dan perbaikan kerusakan SDA, yaitu melalui;
a. Kegiatan perlindungan dan pelestarian sumber air,
Perlindungan sumber air adalah upaya pengamanan dari kerusakan yang ditimbulkan akibat; (1) manusia, (2) gangguan oleh daya alam
b. Pengawetan air,
Pengawetan adalah upaya pemeliharaaan, dilaksanakan secara; (1) harian, (2) periodik. Tujuannya agar air ketersediaan dan keberadaannya atau kuantitas air, senantiasa tersedia sesuai dengan fungsi dan manfaatnya.
c. Pengelolaan kualitas air,
Pengelolaan kualitas air adalah upaya mempertahankan dan memulihkan kualitas air yang masuk dan yang berada di sumber air, artinya sebelum air di alirkan diperkenankan ke saluran penerima,
d. Pengendalian pencemaran air,
Pengendalian pencemaran air adalah upaya pencegahan, dan penanggulangan pencemaran air serta pemulihankualitas air.
kegiatan Pengendalian pencemaran air untuk menjamin kualitas sesuai dengan baku mutu air.

Dalam upaya untuk mencegah kerusakan badan air / sumber air dan daya air, perlu dilaksanakan kegiatan pengendalian kerusakan SDA;
a. Mencegah kerusakan,
b. Penanggulangan kerusakan,
c. Pemulihan SDA.

Garis besar elemen yang dikelola di sumber air, terbagi dalam 3(tiga) kegiatan; yaitu;
1. penggunaan air,
2. konservasi air dan badan sumber air, pemeliharaan air,
3. pengendalian limbah cair, sumber airpenerima dan daya air.
Seperti tertera dalam bagan alur sebagai tercantun di bawah ini;
4. Upaya mengembalikan daya dukung dan daya tampung,
a. Mengendalikan erosi;
b. Mengendalikan limbah cair;
c. Mengendalikan sampah;

Bagian II
1. Pengertian daya tampung dan daya dukung,
Daya tampung dan daya dukung secara alami, terbentuk akibat pengaruh elemen penting dalam bentang alam wilayah sungai, seperti berikut;
1) Kualitas air alami, (air larian dan aliran air tanah dari DAS)
2) Musim; hujan, kemarau,
3) Peruntukan lahan di Daerah Aliran Sungai,
4) Peruntukan sumber daya air,

2. Standar daya tampung dan daya dukung,

Standar ini ditetapkan berdasarkan, kondisi alami dan ketetapan sebagai berikut;
1. Range Debit maksimum dan minimum,
2. Kualitas air alami dalam sungai,
3. Peruntukan sesuai dengan tata ruang,
4. kegiatan sektoral yang berkembang di wilayah sungai atau DAS,

Garis besar pengertian kebijakan pengelolaan sda
Kebijakan pengelolaan SDA, merupakan arahan strategis yang menjadi dasar mengintegrasikan kepentingan pengembangan wilayah administrasi, dengan pengelolaan SDA yang berbasis wilayah sungai

Sumber daya air yang berada dalam suatu daerah aliran sungai (DAS), merupakan sumber daya alam yang dapat merestorasi; kualitas air, daya air, sama dengan kualitas SDA sebelum tercemar, kemampuan restorasi alami dimaksud terdapat dalam dinamika kecepatan air mengalir di palung sumber air, dan kehidupan biologi dan tumbuhan dalam air.
Pada dasarnya pemulihan kondisi, sifat air dilakukan melalui; proses alami ataupun artificial, yang dikenal dengan istilah Konservasi air dan pengendalian daya rusak air.
Ketersediaan air sangat tergantung pada luas wilayah sungai (DAS), kondisi lingkungan permukaan DAS, jenis geo hidrologis, iklim, dan saat kini setelah global warming siklus hidrologi mempengaruhi ketersediaan air dalam sumber air. Adapun Yang dimaksud dengan total kebutuhan air adalah volume air yang dibutuhkan dari seluruh kegiatan sektoral dan domestic di wilayah sungai.
1. Cara mengelola Sumber daya air,
1) Dikelola Secara menyeluruh,
Potensi sumber daya air terdiri atas;air, sumberair, dan daya air, Di Provinsi DKI Jakarta potensi SDA yang dimanfaatkan hanya air.Adapun masalah kerusakan potensi sda ini ditimbulkan oleh upaya untuk memenuhi; kebutuhan masyarakat, kebutuhan kegiatan sektoral di wilayah sungai (DAS).
Pengelolaan SDA dilakukan untuk meminimalisir kerusakan potensi SDA. Pengelolaan SDA mengacu pada neraca air, disusun dengan cara; menginventarisir potensi SDA; air, daya air, galian c, dan mengestimasi kebutuhan masyarakat dan sektoral terhadap air, galian c, daya air.
Pengelola(pemerintah) membuat rencana pengelolaan SDA, mengacu pada peruntukan (RTRW). Pengelolaan SDA secara menyeluruh, sebagai tertera pada flow chart berikut;


2) Terpadu,
Prinsip Pengelolaan SDA dilaksanakan secara terpadu, yakni mengupayakan agar kegiatan pendayagunaan potensi SDA, diseimbangkan melalui kegiatan Konservasi air dan pengendalian daya rusak air.
Pelaksanaan pengelolaan dilakukan mengacu pada hierarki kewenangan dan tanggung jawab, serta kebijakan pengelolaan SDA nasional.
Pelaksana pengelola SDA dilakukan oleh instansi yang berkompeten, yaitu Dep. Pekerjaan Umum dan jajaran sampai di pemerintahan kabupaten kota, dan stake holder, serta masyarakat.

3) Berwawasan lingkungan,
Program Konservasi SDA menjadi bahan pertimbangan perubahan Rencana tata ruang di wilayah/DAS, yang secara periodic di update, karena pengembangan wilayah konsekwensi-nya akan ber-dampak terhadap SDA.
4) Tujuan pengelolaan SDA,
SDA dikelola secara menyeluruh, terpadu, dan berwawasan lingkungan hidup dengan tujuan mewujudkan kemanfaatan SDA yang berkelanjutan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.( Psl 3 UU no7 thn 04 ttg SDA)
2. Lingkup pengelolaan SDA,
Pengelolaan SDA mencakup;
1) Pendayagunaan SDA,
2) Konservasi SDA,
3) Pengendalian daya rusak air,
4) Wewenang dan tanggung jawab mengelola SDA,
3. Landasan pengelolaan SDA,
Sumber daya air dikelola berdasarkan asas;
1) Kelestarian,
2) Keseimbangan,
3) Kemanfaatan umum,
4) Keterpaduan,
5) Keserasian,
6) Keadilan,
7) Kemandirian,
8) Transparansi
9) Akuntabilitas,