Kamis, 09 Juli 2009

POTENSI SUMBER DAYA AIR TERHADAP EKONOMI

BAB III

POTENSI SUMBER DAYA AIR TERHADAP EKONOMI


3.1 Prinsip Ekonomi SDA.
Potensi Sumber Daya Air merupakan elemen dasar, yang dapat mempengaruhi perkembangan pembangunan yang tentunya diikuti oleh pertumbuhan ekonomi dalam DAS.
Analisa ekonomi sumber daya air sesungguhnya, adalah antisipasi dan menafsir impak yang timbul sebagai imbas dari kebijakan pengelolaan sumber daya air, dalam jangka waktu tertentu terhadap kelompok yang terpengaruh imbas positif maupun negative.
Sesungguhnya exploitasi sumber air sejogianya diikuti oleh kegiatan perlindungan terhadap sumber air. Pola pengelolaan sumber daya air adalah merupakan rencana induk konservasi dan pendayagunaan SDA, dikemas sedemikan untuk kepentingan umum, direncanakan dengan menggunakan kriteria / kaidah ekonomi, demi terjaganya kestabilan melaksanakan kegiatan ekonomi yang memerlukan air.
Tujuan pengukuran imbas positif maupun negative akibat pendayagunaan potensi SDA, agar dapat digunakan sebagai elemen dasar bagi mempertimbangkan program mendukung pertumbuhan ekonomi, yang mengacu kepada peruntukan dalam DAS seperti tertera pada Rencana Tata Ruang.
Imbas negatif pendayagunaan SDA dimanifestasikan sebagai berikut, yaitu; (satu) Merubah keseimbangan ketersediaan air, polusi dalam sumber air, konflik atas penggunaan air, degradasi kualitas lingkungan SDA, masalah-masalah dimaksud menciptakan distorsi ekonomi sumber daya air, karena air baku permukaan menjadi barang langka, sehingga di kota-kota besar Indonesia sulit mendapatkan air dengan kualitas yang baik. Berdasarkan hukum ekonomi, harga air menjadi mahal, sehingga diluar kemampuan bayar masyarakat kalangan bawah.
(dua) Sikap masyarakat yang kurang partisipatif, meskipun sosialisasi secara; langsung tatap muka, media electronika / TV, surat kabar dan majalah, mengenai perlunya masyarakat terlibat menjaga kebersihan sumber air, ternyata sifat masyarakat pengguna air sangat sulit untuk dimengerti, meskipun majoritas masyarakat setuju mendukung program kebersihan, tetapi kenyataan limbah domestik 85 % dari total limbah cair, meskipun peraturan perundangan mengenai SDA telah disosialisasikan, dengan tujuan agar warga dapat berinteraksi aktif dalam memelihara kebersihan sumber air, sehingga dapat meningkatkan kualitas lingkungan sumber air.

3.2 Fungsi Air Terhadap Ekonomi
Aspek yang paling penting dari sudut pandang ekonomi adalah fungsi air yang menunjang pertumbuhan ekonomi, meskipun secara normative pertumbuhan tidak dominant tergantung pada air, tetapi lebih ditentukan oleh kebijakan ekonomi, sebagai contoh mestikah proyek khusus SDA dilaksanakan pembangunan-nya? apakah pasar merupakan informasi yang penting yang dipertimbangankan oleh pemerintah c/q instansi berkompeten untuk merencanakan pembangunan prasarana dan sarana SDA? bila pembangunan dilakukan mengacu pada cost recovery itu berarti pemerintah mempertimbangkan pasar, tetapi bila non cost recovery pertimbangan pemerintah bukan berdasarkan pertimbangan pasar.
Sesuai dengan tantangan pengelolaan sumber daya air, ada tiga isu spesifik yang perlu segera untuk dikelola : alokasi air baku, menajemen kualitas air dan penanggulangan becana banjir, penyebab disfungsi SDA (BabI) terhadap pertumbuhan ekonomi dalam DAS, oleh karena kelalaian mengelola tiga isu spesifik dimaksud.

3.3 Pendekatan Ekonomik
Sesungguhnya ilmu sosial, ekonomi, peraturan perundangan tentang sumber air, memiliki perspektif khusus tentang; peran pribadi, peran kelompok masyarakat, dan entitas lembaga pemerintah dalam mengelola sumber air, namun jelas terlihat bahwa perbedaan profesi, menggiring terciptanya perbedaan persepsi terhadap; tugas pokok dan fungsi lembaga pemerintah, dan juga kepentingan, sehingga menimbulkan perbedaan signifikan antara pengelolaan SDA yang berseberangan dengan regulasi ekonomi sebagai alat kebijakan.
Sesuai dengan kewenangan pemerintah mengatur dan melaksanakan pengelolaan sumber daya air, lingkup pengenalan masalah SDA termasuk menginventarisir kinerja pra sarana dan sarana, dan mencakup mengevaluasi kemampuan aparat melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab pemerintah, yang wajib dilaksanakan secara konsekwen demi memenuhi hasrat masyarakat terhadap hak guna pakai air, demikian pula ketimpangan masyarakat pengguna air melakukan kewajiban terhadap air bekas pakai, yang telah menimbulkan pencemaran serius dalam sumber air.
Berdasarkan kondisi aktual pelaksanaan kewenangan dan tanggung jawab pemerintah, begitu juga dengan hak dan kewajiban aktual masyarakat terhadap pendayagunaan potensi SDA, dipandang perlu memulai kegiatan pengelolaan SDA, berbasis pendekatan ekonomi terhadap pengembangan potensi SDA.
Konsep perencanaan pendekatan ekonomi, mencakup; (1) Peluang pemasukan daripada pendayagunaan SDA yang merupakan kewajiban masyarakat membayar HBA, dan mendapat ijin dari pemerintah jika luah >20 liter/detik, hak masyarakat jika luah air < 20 liter /detik, (2) Biaya pengelolaan yang dikeluarkan oleh pihak pemerintah, yakni biaya mendanai kegiatan pembangunan dan pemeliharaan sumber air, akibat exploitasi potensi SDA, dapat diassumsikan sebagai nilai lingkungan SDA yang hilang (forgone values)
Kontinuitas degradasi kualitas lingkungan sumber daya air, bila terus berlangsung akan menciptakan kelangkaan ketersediaan air permukaan yang layak digunakan sebagai sumber air baku. Pola Pengelolaan SDA dengan pendekatan berbasis ekonomi, mestinya dapat digunakan sebagai master plan konservasi SDA.

3.3.1 Pendayagunaan Potensi SDA
Pada dasarnya praktek bisnis pendayagunaan air permukaan bagi konsumsi domestik, cenderung bersifat monopoli, meskipun masih terbuka alternative bisnis pendayagunaan SDA terbaik lainnya, dewasa ini terlihat kecenderungan pengusaha swasta, seperti; Developer, Hotel, Industri dan lain-nya, berkeinginan menjadi agen distribusi air baku, lebih dari sekedar menggunakan air sebagai bahan dalam proses produksi maupun sebagai barang mentah diproses menjadi barang jadi (produk minuman kemasan).
Dalam merencanakan harga air baku, perlu mengetahui nilai investasi, besar dan jenis pengeluaran dan biaya yang diperlukan untuk memperoleh ijin dari pemerintah (real cost dan sunk cost). Melalui data dan informasi seperti ini agen pemasok air dapat merencanakan HAB, untuk ditawarkan kepada pemerintah, dengan munculnya kompetitor, dapat dipastikan akan menciptakan HAB yang rendah dengan kualitas air yang lebih baik.
Sesungguhnya sejak dahulu masyarakat pengguna air rumah tangga tidak pernah diharuskan atau dibebani biaya (impose cost), sebagai kompensasi atas hilang atau berkurang-nya nilai lingkungan SDA, berupa; kesempatan berusaha / keindahan / manfaat bagi kehidupan, akibat pendayagunaan sumber daya air.
Perlu diketahui bahwa sistem pengambilan air yang pernah exist dalam gaya kehidupan masyarakat dulu, yaitu pengambilan air baku tanpa ijin maupun membuang air bekas pakai, sekarang keleluasaan seperti itu sudah tidak dapat diterapkan.

3.3.2 Pengelolaan SDA Merangsang Pertumbuhan
Pengelolaan sumber air sesungguhnya bukan hanya untuk pengendalian banjir, tetapi untuk meningkatkan ketersediaan air dalam sumber-nya yang berkualitas baik, pemanfaatan air dapat merangsang bertumbuhnya lapangan pekerjaan dalam sektor -sektor, memicu pembangunan wilayah dan perkembangan ekonomi, sehingga mampu meningkatkan pendapatan asli daerah.
Pembangunan sarana dan prasarana dalam SDA, sesungguhnya perlu untuk diperhitungkan dalam menetapkan HDA. Marginalisme adalah gagasan yang erat kaitannya dengan pengurangan pengembalian modal (diminishing return ) dan pilihan alternatif sumber air pengganti, yang diharapkan dapat mengurangi pengembalian investasi, dalam pada itu pihak pengelola sumber air dapat meningkatkan jatah air pemakaian air, sebaliknya ketika kuota penggunaan air dibatasi atau dikurangi, kondisi seperti ini akan menyebabkan penurunan produksi, bagi konsumer penambahan atau pengurangan kuota air akan menambah atau menurunkan kepuasan terhadap penggunaan air.
Perencanaan sumber air pengganti dapat diterjemahkan, sebagai upaya memenuhi kepuasan konsumer air yang berfungsi sebagai produsen, proporsi konsumsi air dari sumber air yang digunakan untuk meningkatkan produktifitas, memerlukan pengaturan jatah alokasi air, dalam jadual yang ditetapkan oleh semua pihak yang berkompeten. Penyesuaian HAB relative terhadap kelangkaan air baku, membuat pencarian penggantian sumber air menjadi prioritas yang perlu untuk dipikirkan.

3.4 Pelayanan Jasa Air
Sejak abad ke 18 para pakar bidang air, telah menyatakan bahwa air adalah material yang ajaib, dan memperbandingan nilai air dengan nilai permata, meskipun secara ekonomi air bernilai rendah, tetapi dapat menopang kehidupan, sebaliknya permata yang bernilai tinggi tidak bermanfaat bagi kehidupan, itu sebabnya mayoritas pengguna air kurang memberikan perhatian, untuk mensukseskan program kali bersih, oleh karena itu dipandang perlu mulai menggalakan program incentive, bagi yang melakukan kegiatan positif dalam sumber air berhak memperoleh tunjangan, sebaliknya disincentive bagi yang menimbulkan masalah dalam sumber
Pada umumnya pengertian nilai air dan pelayanan jasa air, berkembang dalam masyarakat berdasarkan pada suplai air terhadap kebutuhan air, hal ini bukan kajian pemasaran, tetapi secara umum, adalah soal selera tentang pilihan mengenai apa yang lebih disukai atau sebaliknya, meskipun pilihan masyarakat terhadap air tanah (ground water) atau air permukaan, sangat kuat dipengaruhi oleh kemampuan masyarakat membayar.
Para pengelola SDA memahami makna biaya, seperti; jasa suplai air permukaan, harga membeli / berlangganan air melalui agen distribusi air, atau biaya mengambil air dari sumber air permukaan , termasuk yang berada di lahan milik pribadi, pemilik tanah yang mengambil air tetap harus membayar harga dasar air, bilamana air disadap bukan untuk pemakaian rumah tangga.
Pemilik lahan dalam penggunaan air dapat menilai secara independent, bahwa produk yang tidak ramah lingkungan yang mereka beli, ketika tercampur dengan air, yang disalurkan ke badan air, menimbulkan pencemaran. sebagian besar volume limbah cair berasal dari luar badan air (offstream), dalam kondisi seperti ini pemerintah belum menetapkan kebijakan mengenai kewajiban memulihkan kondisi kualitas air, yaitu; produk tidak ramah lingkungan belum dibebani pajak untuk membiayai kegiatan mengembalikan nilai lingkungan SDA.
Bilamana semua jenis barang / produk tidak ramah lingkungan dikurangi atau dibatasi penggunaan-nya, hal ini merupakan kebijakan tentang pengendalian polusi dalam sumber air, artinya bilamana produk ini tetap diijinkan beredar dalam pasar, tetapi biaya penangulangan polusi dibebankan dalam harga pasaran barang / produk tersebut, meskipun praktisi pengelola SDA pesimis, kadang kala mengibaratkan nilai air sebagai misteri, yang menyatakan bagaimana caranya menetapkan besar pajak perbaikan lingkungan sumber air, dari ketidak pastian terhadap; tingkat polusi akibat produk yang tidak ramah lingkungan, kelas kualitas air yang senatiasa berubah sesuai dengan ketersediaan debit yang tergantung pada musim hujan dan musim kemarau yang semakin sulit diprediksi, atau dengan perkataan lain dari nilai potensi SDA yang tidak jelas, namun demikian akan lebih berfaedah, jika pajak perbaikan lingkungan terhadap produk tidak ramah lingkungan ditetapkan, selanjutnya dalam perjalanan waktu kedepan besar pajak ini dapat ditinjau kembali, dapat disempurnakan sesuai dengan dinamika pertumbuhan ekonomi, serta norma, standar, pedoman, dan manual yang berlaku dalam pengelolaan SDA.
Sesuai dengan masalah dalam sumber air yang semakin berat dan komplex, pemerintah dalam segala konsekwensinya, harus memilih prinsip menetapkan harga air, yaitu; cost recovery atau non recovery.

3.5 Pertumbuhan Memerlukan Air
Dari sudut pandang kepentingan masyarakat pengguna air, dapat dipastikan bahwa seluruh masyarakat akan bereaksi terhadap keterbatasan tersedia-nya air baku, karena masyarakat sangat membutuhkan air bagi penopang kegiatan hidup sehari-hari, termasuk menopang effektifitas kegiatan pemerintahan dan perekonomian, yang meliputi kegiatan sektor-sektor yang terdapat dalam kawasan perkotaan, kehidupan tanpa air adalah kemusnahan kehidupan.
Arus besar pertumbuhan kawasan senantiasa membutuhkan pasokan air, sehingga penetapan harga air baku (HAB) merupakan keputusan strategis, tinjauan ini hendaknya direncanakan berdasarkan kebijakan mekanisme pasar, yang menekankan pentingnya sistem distribusi air yang efisien dan pengendalian dampak yang timbul akibat penyediaan air baku permukaan, termasuk kegiatan proses produksi air bersih, ketidak cukupan distribusi volume air bersih, akan menurunkan efisiensi kegiatan sektor-sektor, bahkan kelumpuhan kegiatan produksi. itu sebabnya mengapa seluruh lapisan masyarakat pengguna air, sangat perduli terhadap ketersediaan air baku permukaan.
Bagaimanapun mengakarnya system monopoli pengadaan air dan distribusi air, HAB yang ditetapkan dapat menjadi pembatas bagi pertumbuhan kegiatan perekonomian.
Kelompok dari lembaga tradisional, dan masyarakat, dapat dipastikan akan menolak keputusan perumusan HAB yang tinggi, artinya tekanan arus perkembangan wilayah sangat dipengaruhi oleh ketersediaan air, HAB yang tinggi otomatis mempengaruhi kemampuan masyarakat mengunakan air, tentu akan berpengaruh terhadap efisiensi kegiatan perekonomian.
Kriteria untuk menganalisa kebijakan perumusan HAB, yang tentunya berkaitan dengan; pendapatan masyarakat, kesehatan masyarakat, tata pengunaan air, keterlibatan masyarakat pemeliharaan sumber air, peruntukan air atau zona pemanfaatan yang merupakan batasan jenis penggunaan air baku, dan ketersediaan air baku.
Pada hal kegiatan pemeliharaan sumber air, yang paling effektif adalah partisipasi masyarakat, sehingga untuk menetapkan kesepakatan pemecahan masalah lingkungan SDA dalam jangka waktu yang panjang, dengan kata lain perorangan yang terpanggil untuk terlibat mengatasi masalah lingkungan SDA, pantas untuk dilibatkan mengatasi masalah lingkungan, minimal berfungsi sebagai pengawas kebersihan sumber air dengan demikian pos pengeluaran dari pemerintah dapat dikurangi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar